JANGAN KAGET! Isi BBM di SPBU Lebih Mahal karena Kena Pajak, Tapi Kabar Baiknya Pajak Kendaraan Dihapus!

- 8 Juni 2022, 19:52 WIB
 Siap-siap ya! Isi BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) harganya lebih mahal karena bakal dikenai pajak! Jangan kaget!
Siap-siap ya! Isi BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) harganya lebih mahal karena bakal dikenai pajak! Jangan kaget! /Antara / Ari Bowo Sucipto/ARI BOWO SUCIPTO

INDOTRENDS.ID - Siap-siap ya! Isi BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) harganya lebih mahal karena bakal dikenai pajak!

Tapi kabar baiknya adalah: pajak kendaraan bermotor dihapus, baik itu pajak sepeda motor atau kendaraan roda empat (mobil dan sejenisnya). 

Usulan yang disodorkan Yayasan Lembaga Konsumen / YLKI kepada DPR dan pemerintah ini bertujuan agar tidak terjadi dobel pungutan pada pemilik kendaraan bermotor.

Selain itu, juga dimaksudkan untuk menekan tingginya konsumsi BBM karena angka pemakaiannya sulit dikendalikan, di samping alasan pembiayaan perawatan jalan raya. 

Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyebut usulan tersebut cukup adil dalam mengatasi problem harga BBM dan masalah pajak kendaraan. 

Ketua YLKI tersebut mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus Abadi.

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: MEDIA BLORA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x