JANGAN KAGET! Isi BBM di SPBU Lebih Mahal karena Kena Pajak, Tapi Kabar Baiknya Pajak Kendaraan Dihapus!

- 8 Juni 2022, 19:52 WIB
 Siap-siap ya! Isi BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) harganya lebih mahal karena bakal dikenai pajak! Jangan kaget!
Siap-siap ya! Isi BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) harganya lebih mahal karena bakal dikenai pajak! Jangan kaget! /Antara / Ari Bowo Sucipto/ARI BOWO SUCIPTO

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

*** (Taufiq Effendi/ MediaBlora.com ) 

 

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: MEDIA BLORA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah