BANYAK Orang Jadi PNS karena Menyuap, Apakah Gajinya Halal Jika Masuk PNS dengan Menyogok? Ini Kata Buya Yahya

4 September 2021, 08:26 WIB
Begitu banyak orang jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara menyuap atau menyogok, apakah gaji bulanan yang dia terima halal? /Freepic/

INDOTRENDS.ID - Begitu banyak orang jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara menyuap atau menyogok, apakah gaji bulanan yang dia terima halal?

Simak penjelasan Buya Yahya tentang halal haramnya gaji PNS yang masuk karena menyogok.

Simak baik-baik, agar anda yang sekarang kerja sebagai PNS dan dulu masuknya dengan cara menyogok bisa bekerja dengan tenang.

Seperti diketahui, banyak orang yang telah mencari lapangan pekerjaan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang-orang juga akan berusaha keras melamar pekerjaan yang telah diimpikannya.

Beberapa orang juga akan mencari pekerjaan berdasarkan gaji yang akan mereka peroleh, apakah dapat mencukupi kebutuhannya atau tidak, atau juga mencari pekerjaan karena letak tempat pekerjaannya yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Beberapa orang juga mencari pekerjaan sesuai dengan keterampilan yang dia miliki sehingga peluang diterima kerja lebih besar karena sudah memiliki skill dan pengalaman.

Baca Juga: JANGAN RAGU! Boleh Menikah Mendahului Kakak, Buya Yahya Ingatkan Para Orangtua: Jangan Jadi Penghalang!

Di sisi lain ada juga orang-orang yang mencoba mendapatkan pekerjaan dengan cara menyogok. Hal ini merupakan tindakan yang kurang baik, terutama bagi orang yang tidak layak untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Baik itu menjadi pegawai swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Buya Yahya menjawab soal tentang apakah haram gaji orang yang masuk PNS dengan cara menyogok. Tangkap Layar / Video YouTube Al Bahjah TV

Dan bagaimana misalnya apabila ada yang menjadi PNS dengan cara menyogok, bagaimana dengan gajinya? Haramkah?

Dirangkum dari tayangan video kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Oktober 2019, berikut ini jawaban Buya Yahya mengenai apakah haram gaji orang yang masuk PNS dengan cara menyogok tersebut.

Baca Juga: APAKAH Tahlilan untuk Orang yang Meninggal Bisa Sampai dan Bermanfaat untuk Almarhum? Ini Jawaban Buya Yahya

"Nyogok dia membayar agar dia masuk. Dia melakukan kesalahan, maka dosa-dosanya waktu nyogok saja," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga menyampaikan bahwa menyogok itu sendiri ada 2 model dan nyogok itu menurut Buya adalah membayar untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya.

"Dia nggak layak jadi tapi mbayar agar jadi. Itu yang menyogok haram dua-duanya," kata Buya Yahya.

Kemudian yang kedua menurut Buya Yahya, karena layak maka dia tidak disebut nyogok.

Baca Juga: MAKAM Dicor, Dipaving atau Batu Nisan, Mana yang Boleh dan Dilarang? Buya Yahya Beberkan Jawabannya, Ternyata!

"Dia mbayar untuk bisa ngambil posisi tersebut. Dia tidak disebut menyogok," ungkap Buya Yahya.

"Bukan nyogok karena dia membayar sesuatu yang haknya dia. Cuma dia punya keharaman dari sisi apa? Sisi membudayakan itu. Coba gara-gara dia nyogok, semua jadi nyogok," terangnya

Bagaimana dengan masalah gaji, seperti dikutip IndoTrends.Id dari Portal Jember dalam artikel Apakah Masuk PNS dengan Cara Menyogok Itu Gajinya Haram? Buya Yahya: Dia Melakukan Kesalahan, Buya Yahya mengungkapkan bahwa gajinya halal namun dosanya adalah pada waktu menyogok.

"Gajinya Anda adalah halal," kata Buya Yahya.

"Dosanya Anda waktu nyogok saja," tambahnya.

Buya Yahya juga mengungkapkan bahwa waktu nyogok dosa dan sebaiknya istighfar banyak-banyak serta bertaubat.

Baca Juga: Benarkah Ahli Kubur Pulang Ke Rumah Tiap Malam Jum'at Untuk Minta Do'a Keluarganya? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Anda waktu nyogok dosa dan istighfar yang banyak. Taubat, jangan nyogok lagi," ungkapnya.

"Lalu bagaimana? Halal gaji Anda asalkan Anda kerjanya bener. Ini judulnya sudah beda. Waktu masuknya salah tapi di dalem harus serius agar gajinya halal," kata Buya Yahya.***

(Elvara Rocha Bella/Portal Jember)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler