BENARKAH Bayar Utang Puasa Ramadhan/ Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Penjelasan Abdul Somad

- 30 Maret 2021, 19:11 WIB
Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. /Antara via PR Depok/

Haditsnya sudah jelas, namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Sya'ban hari Rabu, besoknya Kamis," kata Ustadz.

Tak hanya itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa puasa setelah Nisfu Sya'ban pun diperbolehkan bagi yang masih memiliki qadha Puasa Ramadhan.

Baca Juga: LENGKAP! Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021 / 1442 H 35 Kota, Termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, DIY

Diperbolehkan bagi yang meng-qadha atau mengganti utang puasa, meskipun puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, maka segera laksanakan.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, karena berbagai macam halangan ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasanya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," pungkasnya.*** (Ajeng R H/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah