BENARKAH Bayar Utang Puasa Ramadhan/ Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Penjelasan Abdul Somad

- 30 Maret 2021, 19:11 WIB
Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. /Antara via PR Depok/
INDOTRENDS.ID - Benarkah membayar utang Puasa Ramadhan alias Qadha Ramadhan setelah melewati Nisfu Syaban itu tidak boleh? Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad selengkapnya ....
 
Ramadhan 1442 H tinggal menghitung hari, sudahkah membayar utang atau mengganti utang puasa tahun lalu?
 
Sebagian masyarakat baru ingat untuk mengganti utang puasa tahun lalu ketika Ramadhan dua minggu lagi, artinya telah melewati Nisfu Sya'ban.
 
  
Apakah masih bisa kita menggantinya? dan Bagaimana caranya?
 
Para ulama sepakat atas wajibnya hukum qadha puasa atau membayar utang puasa di hari-hari di luar bulan Ramadhan sebelum datang kembali Ramadhan berikutnya.

Yang terpenting adalah, sebaiknya membayar utang puasa Ramadhan jangan ditunda-tunda, karena sesegera membayar utang puasa sangat dianjurkan. 

Baca Juga: Bolehkah Suntik Vaksin Covid-19 di Saat Ramadhan 1442 H, dan Apakah Puasa Akan Batal?

 
Ustadz Abdul Somad (UAS)
Ustadz Abdul Somad (UAS) @ustadzabdulsomad_official
 

Sudah memasuki pertengahan bulan Sya'ban maka diharamkan untuk puasa menjelang bulan Ramadhan, karena hari tersebut termasuk Hari Syak atau hari meragukan.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang belum mengganti puasa Ramadhan tahun lalu bahkan sudah sampai pertengahan Nisfu Sya'ban?

Baca Juga: Inilah Doa Buka Puasa Ramadhan 1442 H yang Diajarkan dan Dicontohkan oleh Rasulullah SAW

Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Video Dakwah pada Selasa 30 Maret 2021, berikut hukum qadha puasa setelah Nisfu Sya'ban menurut Ustadz Abdul Somad. Dan diangkat lewat artikel yang berjudul "Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya'ban, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad"

Pada isi ceramah Ustadz Abdul Somad adalah mengenai puasa setelah memasuki Nisfu Syaban.  

Ustadz Abdul Somad (UAS)
Ustadz Abdul Somad (UAS)

Ustadz Abdul Somad menegaskan sebuah Hadits yang sudah jelas, mengenai puasa setelah Nisfu Sya'ban. '

Dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni: "Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa,"(HR Abu Dawud)

Haditsnya sudah jelas, namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Sya'ban hari Rabu, besoknya Kamis," kata Ustadz.

Tak hanya itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa puasa setelah Nisfu Sya'ban pun diperbolehkan bagi yang masih memiliki qadha Puasa Ramadhan.

Baca Juga: LENGKAP! Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021 / 1442 H 35 Kota, Termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, DIY

Diperbolehkan bagi yang meng-qadha atau mengganti utang puasa, meskipun puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, maka segera laksanakan.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, karena berbagai macam halangan ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasanya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," pungkasnya.*** (Ajeng R H/Mantra Sukabumi)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah