Sehingga satu hewan kurban, bagi yang tidak mampu membeli lebih, bisa diniatkan untuk seluruh anggota keluarga.
"Apa rumus keduanya, kurban satu hewan diatasnamakan keseluruhan, boleh (hukumnya)," katanya.
Ternyata hal tersebut dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Selama masih hidup, Rasulullah meniatkan kurban untuk tiga pihak.
Pihak pertama ialah untuk nabi sendiri, kedua untuk keluargamya, dan ketiga untuk umatnya yang tidak bisa berkurban selama hidupnya.
"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad, dari keluarga besar Muhammad, dan dari umatnya Muhammad saw yang tak mampu berkurban," ujarnya ketika menirukan niat Nabi Muhammad saat kurban.
Melalui ajaran Nabi Muhammad tersebut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kurban yang juga diniatkan untuk orang yang telah meninggal diperbolehkan.
Sehingga, dirinya berharap umat Islam bisa berkurban setiap tahun, dengan keringanan yang telah diberikan Allah SWT tersebut.*** (Nando Zikir/Portal Jember)