Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Surat Edaran Tentang Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid - Mushola

- 26 Maret 2022, 05:30 WIB
Masjid Subulus Salam Sidoarjo
Masjid Subulus Salam Sidoarjo /Rahman Dhani
  • Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, sholawat atas Nabi, dan suara adzan sebagai tanda masuknya waktu shalat fardu;
  • Menyampaikan suara muadzin kepada jamaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah; dan
  • Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushala.


2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara.

  • Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala;
  • Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
  • Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, sholawat/tarhim.


TATA CARA PENGGUNAAN PENGERAS SUARA

Shalat Subuh:

  • Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit
  • Pelaksanaan Shalat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.


Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya:

  • Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit
  • Sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.


Shalat Jum’at:

  • Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit
  • Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Shalat, dzikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Peringatan Hari Besar Islam (PHBI):

  1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan shalat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Dzulhijah di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
  3. Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar
  4. Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Dzulhijah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan shalat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam
  5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/mushala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Demikian isi surat edaran Kemenag terbaru terkait pengaturan pennggunaan pengeras suara *** (Reni Rahmawati/LampungTengah.com)

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: LampungTengah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah