HUKUM Puasa Ramadhan Tanpa Makan Sahur dan Niat, Apakah Puasanya Sah? Ini Pembahasan Dalil dan Jumhur Ulama

- 13 April 2022, 10:36 WIB
 Bolehkah tetap berpuasa Ramadan 1443 H meski lupa bangun sahur dan niat? Apakah puasanya sah?
Bolehkah tetap berpuasa Ramadan 1443 H meski lupa bangun sahur dan niat? Apakah puasanya sah? /

“Ada orang yang tertidur dan luput dari makan sahur di bulan Ramadan, tetapi dia sudah berniat untuk makan sahur. Apakah puasanya tetap sah?”

 Ilustrasi makan sahur./freepik
 Ilustrasi makan sahur./freepik

Jawaban beliau:

"Puasanya tetap sah karena sahur bukanlah syarat sahnya puasa. Makan sahur hanyalah mustahab (dianjurkan atau sunnah), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan sahurlah karena di dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095). [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/321].

Catatan:

Jadi jika sudah berniat di malam hari, lalu makan sahurnya kelewatan karena ketiduran -misalnya-, maka dia masih boleh berpuasa hingga waktu Maghrib. Inilah syaratnya, harus ada niat di malam hari terlebih dahulu.

Namun, bagi yang sengaja memang tidak mau makan sahur, ketahuilah bahwa di dalam makan sahur itu terdapat keberkahan. Jadi, sempatkan sahur walau hanya makan sebutir kurma atau minum segelas air.

Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095).

Yang dimaksud barakah adalah turunnya dan tetapnya kebaikan dari Allah pada sesuatu. Barakah bisa mendatangkan kebaikan dan pahala, bahkan bisa mendatangkan manfaat dunia dan akhirat. Namun, patut diketahui bahwa barakah itu datangnya dari Allah yang hanya diperoleh jika seorang hamba menaati-Nya.

Lalu bagaimana jika tidak sahur? Sahur sendiri hukumnya sunnah dan bukan wajib apalagi rukun. Puasa Anda tetap sah meski tanpa sahur, tapi pastinya akan menjadi lebih berat.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: rumaysho.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah