Sahkah Menikah dengan Alasan Buat Mencegah Perbuatan Zina? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 5 Maret 2024, 07:40 WIB
Ketika hasrat syahwat membara meletup-letup, bolehkah memutuskan menikah dengan alasan menghindari perzinahan?
Ketika hasrat syahwat membara meletup-letup, bolehkah memutuskan menikah dengan alasan menghindari perzinahan? /Tangkapan layar facebook /

INDOTRENDS.ID - Di saat hasrat nafsu syahwat membara meletup-letup, bolehkah memutuskan menikah dengan alasan mencegah perbuatan zina?

Buya Yahya punya jawaban yang sangat penting untuk disimak mereka yang ingin segera menikah, terutama alasan syahwat!  Yang pasti, syahwat sudah menjadi kebutuhan baik pria maupun wanita.

Apalagi bila usia seseorang masih muda dan berada di puncak kematangan biologis. Tentu hasrat syahwat membara meletup-letup.  Buya Yahya pada video yang diunggah pada kanal YouTube @Al-BahjahTV menjelaskan bagaimana hukum menikah untuk menghindari zina.

Dikatakan Buya Yahya bahwa menikah merupakan sunnah rasul yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Menikah sebagai salah satu jalan untuk mendapatkan keturunan yang diridhoi Allah Swt.

Baca Juga: Hukumnya Belum Sempat Bayar Utang Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya'ban? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Banyak orang, urai Buya Yahya lagi, ingin menikah hanya karena tidak bisa menahan syahwat.

Padahal secara mental belum tentu mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang akan datang setelah menikah. Namun, jika keinginan menikah dibarengi dengan kemampuan secara mental dan finansial, maka sangat dianjurkan.

Bahkan bisa menjadi wajib jika sudah mampu. Apalagi tergoda untuk melakukan hal yang tidak halal di luar pernikahan. Niat seseorang untuk meninggalkan keburukan menuju kebaikan adalah kemuliaan dan akan mendapatkan pahala.

Niat menikah untuk terhindar dari zina adalah sah dan boleh. Ini menandakan bahwa dalam diri seseorang masih ada iman dan hanya ingin menempuh jalur halal yang di ridhoi Allah.

“Kalau orang seperti ini benar-benar berniat menikah untuk menghindari zina dia akan bahagia, karena ini orang yang punya iman dalam hatinya,” jelas dai yang ceramahnya banyak dijadikan konten para Youtuber ini.

Ketika hasrat syahwat membara meletup-letup, bolehkah memutuskan menikah dengan alasan menghindari perzinahan?
Ketika hasrat syahwat membara meletup-letup, bolehkah memutuskan menikah dengan alasan menghindari perzinahan?

Namun sebelum memantapkan niat untuk menikah, dai yang selalu tampi dengan surban ini, mengatakan harus diikuti dengan banyak niat baik lainnya. Hal ini sangat dianjurkan oleh para ulama.

“Banyak niat ini akan menyebabkan kita akan dapat banyak pahala, bahkan para salaf mengajarkan kita sampai 150 niat,” jelasnya, sebagaimana dikutip IndoTrends.Id dari Klik Mataram dari artikel berjudul Buya Yahya Jelaskan Hukum Niat Menikah Karena Hindari Zina

Selian itu harus tetap diingat, seseorang yang menikah telah terbebas dari dosa zina dan hubungan rumah tangga harus senantiasa dimuliakan dan dijaga dengan baik

Namun jika dalam beberapa waktu perjalanan rumah tangga kemudian ada permasalahan, pasangan harus tabah dan menganggap hal itu sebagai ujian agar Allah mengangkat ke derajat yang lebih tinggi.

Jika akhirnya terjadi perpisahan dalam sebuah pernikahan itu adalah hal biasa, karena pada orang-orang pilihan nabi pun juga mengalami hal demikian.

Seperti kisah Zaid bin Haritsah RA dengan Zainab RA, padahal mereka adalah mereka satu sama lain merupakan pilihan Nabi Saw.

“Itu sudah hal biasa, karena banyak juga dengan niat yang baik namun tidak harmonis,” ucap Buya Yahya.

Permasalahan rumah tangga adalah proses untuk menuju rahmat Allah Swwt, dan tidak perlu mencibir orang yang menikah dengan niat ingin terhindar dari dosa zina.

“Jadi sah menikah dengan niat menghindar dari zina, karena itu bentuk dari keimanan. Dan ia berarti masih mengagungkan, memuliakan pernikahan,” pungkasnya. *** (Muhammad F Hafiz/Klik Mataram)

Editor: Dian Toro

Sumber: Klik Mataram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah