Kafarat Jima, Berhubungan Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan, Sanksi dan Hukuman Pembayaran Dendanya

- 9 Maret 2024, 09:07 WIB
Kafarat atau jima di bulan Ramadhan, siapa yang wajib bayar denda hukuman?
Kafarat atau jima di bulan Ramadhan, siapa yang wajib bayar denda hukuman? /YouTube Tarbiyah Sunnah Chanel/

Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.”

Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.”

(HR. Al-Bukhari)

Riwayat hadits ini membeberkan penjelasan kalau islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Jika tidak bisa memerdekakan hamba sahaya, maka berpuasalah 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ada opsi ketiga yaitu memberi makan 60 orang fakir miskin, seperti dikutip dari video di bawah ini.

Lantas bagaimana Hitungan Pembayaran Kafarat-Jimak?

Mengutip zakat.or.id, pada dasarnya kafarat jimak saat berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan yang disampaikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah satu sahabatnya yang berjimak di siang hari bulan ramadhan, antara lain adalah:

1. Kafarat dalam bentuk berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.

2. Membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin, utamanya yang ada di lingkungan kita. Apabila tidak mampu, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan.

Lembaga-lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa dapat diamanahi untuk melakukannya karena memiliki data orang-orang yang berhak menerima bantuan.

***

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah