Apa saja kriteria orang yang sembuh Covid-19 Omicron dan selesai isolasi?
Semenjak kasus Omicron meningkat di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah mengungkap kriteria orang yang sembuh dari Covid-19 Omicron dan selesai isolasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Penanganan kasus probable dan konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan di rumah sakit.
Sebagaimana dikutip IndoTrends.Id dari PR Bekasi dari artikel Kriteria Orang yang Sembuh dari Covid-19 Omicron dan Telah Selesai Isolasi, berikut ini kriteria orang yang sembuh dari Covid-19 Omicron dan selesai isolasi, yang dirangkum dari akun Instagram @indonesia.baik pada Rabu, 12 Januari 2022.
1. Pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik):
- Isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen
- Hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) menunjukkan negatif 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam
2. Pada kasus yang bergejala (simptomatik)
- Isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala