Di sana dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi.
Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.
Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal.
Baca Juga: HARI INI Puncak Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 1442 H, Begini Tata Cara, Doa dan Etika Nyekar ke Makam
Daerah-daerah tersebut antara lain :
Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi
Jawa Tengah
Demak
Ungaran
Purwodadi
Solo Raya - Jawa Tengah
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen