Kebanyakan ulama mengatakan, jenazah yang tidak dimandikan atau tidak dilakukan tayamum, tidak perlu disholati.
Sebab, syarat sah jenazah disholati, sebelumnya harus dimandikan atau diganti dengan tayamum.
Pendapat lain mengatakan, jenazah yang tidak disholati atau tidak di tayammumi sah untuk disholati.
Diantara kedua pendapat tersebut, mana yang lebih baik? Menurut Buya Yahya menjalankan dua pendapat tersebut sama baiknya, tidak ada yang utama.
Jenazah yang tidak dimandikan, boleh disholati dan tidak disholati, tergantung kepada mereka yang hidup bagaimana menanggapinya.*** (Novia Candra Wahyuni/Portal Jember)