BAGAIMANA Hukum Islam Soal Jenazah Pasien Covid-19 Dikubur Tanpa Dimandikan & Disholatkan? Ini Kata Buya Yahya

- 4 Agustus 2021, 13:12 WIB
Buya Yahya, untuk orang-orang ahli iman yang meninggal karena suatu wabah, misalnya corona maka ia mati dalam keadaan syahid.
Buya Yahya, untuk orang-orang ahli iman yang meninggal karena suatu wabah, misalnya corona maka ia mati dalam keadaan syahid. /Muhammad Bagja/PR BEKASI

Kebanyakan ulama mengatakan, jenazah yang tidak dimandikan atau tidak dilakukan tayamum, tidak perlu disholati.

Sebab, syarat sah jenazah disholati, sebelumnya harus dimandikan atau diganti dengan tayamum.

Pendapat lain mengatakan, jenazah yang tidak disholati atau tidak di tayammumi sah untuk disholati.

Baca Juga: SAAT Menstruasi, Bolehkah Istri Memuaskan Hasrat Biologis Suami dengan Mulut? Begini Jawaban Tegas Buya Yahya!

Diantara kedua pendapat tersebut, mana yang lebih baik? Menurut Buya Yahya menjalankan dua pendapat tersebut sama baiknya, tidak ada yang utama.

Jenazah yang tidak dimandikan, boleh disholati dan tidak disholati, tergantung kepada mereka yang hidup bagaimana menanggapinya.*** (Novia Candra Wahyuni/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x