Setelah Imam Selesai Baca Al Fatihah Apakah Makmum Wajib Membacanya Lagi Simak Penjelasan Ustadz Abdul Shomad

- 5 Agustus 2021, 17:49 WIB
Ustadz Abdul Somad berikan penjelasan mengenai bahaya orang yang tidak membayar hutang.
Ustadz Abdul Somad berikan penjelasan mengenai bahaya orang yang tidak membayar hutang. /Tangkap layar YouTube.com/Zech Channel

Mahzab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mahzab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” kata UAS.

Mahzab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr makmum mesti baca,” ujar UAS.

Tentu jamaah penasaran, lantas, Ustadz Abdul Shomad selama ini mengikuti mazhab yang manakah? 

“Saya condong ke Mahzab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” kata Abdul Shomad. 

Di sisi lain, Ustadz Abdul Shomad juga tak menyalahkan mereka yang menggunakan Mazhab Hanafi atau Mahzab Maliki.

Baca Juga: SHOLAT SUNNAH FAJAR Surat Apa Yang Paling Afdol Dibaca Setelah Alfatihah Berikut Ini Penjelasannya

Kembali ke alinea awal tadi, asalkan kita berpegang pada salah satunya dengan pemahaman yang mantap, maka kita boleh meyakini dan mengikutinya tanpa perlu menyalahkan mahzab lainnya.

Tata cara, doa, dan dzikir solat gerhana bulan
Tata cara, doa, dan dzikir solat gerhana bulan

Penjelasan UAS tersebut dikutip IndoTrends.id dari tayangan video Youtube Fodamara TV pada Sabtu 17 April 2021. 

Halaman:

Editor: Rahman Dhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x