Setelah Imam Selesai Baca Al Fatihah Apakah Makmum Wajib Membacanya Lagi Simak Penjelasan Ustadz Abdul Shomad

- 5 Agustus 2021, 17:49 WIB
Ustadz Abdul Somad berikan penjelasan mengenai bahaya orang yang tidak membayar hutang.
Ustadz Abdul Somad berikan penjelasan mengenai bahaya orang yang tidak membayar hutang. /Tangkap layar YouTube.com/Zech Channel

Ilustrasi sholat, Jadwal Sholat Waktu Indonesia Bagian Barat , Rabu 4 Agustus 2021
Ilustrasi sholat, Jadwal Sholat Waktu Indonesia Bagian Barat , Rabu 4 Agustus 2021 Pixabay.com/chidioc

 

Pertama 

Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca lagi. Alasannya, Karena dalam sholat berjamaah, bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.

Kedua 

Menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah). Menurut penjelasan Ustadz Abdul Shomad menyitir pendapat Imam Syafi'i, Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah. Jadi, walaupun Imam sudah membacanya baik dalam kondisi dibaca keras (zahr) maupun dibaca lirih (syir), makmum tetap wajib membacanya.

Dan Ketiga 

Adalah pendapat Imam Maliki. Menurut mahzab Maliki, apabila imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar.

Baca Juga: Apa Tanda Sholat Kita Diterima Oleh Allah SWT ? Simak Ulasan Ustadz Adi Hidayat Apakah Kita Ada Salah Satunya

Ustadz Abdul Shomad lalu memperjelas apa yang dia sampaikan:

Halaman:

Editor: Rahman Dhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x