Pertama
Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca lagi. Alasannya, Karena dalam sholat berjamaah, bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.
Kedua
Menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah). Menurut penjelasan Ustadz Abdul Shomad menyitir pendapat Imam Syafi'i, Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah. Jadi, walaupun Imam sudah membacanya baik dalam kondisi dibaca keras (zahr) maupun dibaca lirih (syir), makmum tetap wajib membacanya.
Dan Ketiga
Adalah pendapat Imam Maliki. Menurut mahzab Maliki, apabila imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar.
Ustadz Abdul Shomad lalu memperjelas apa yang dia sampaikan: