Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan 2024, Apakah Puasanya Batal? Ini Penjelasan Buku Kitab Fikih Shohibul Ulum

- 19 Maret 2024, 22:27 WIB
Ilustrasi - Hukum menelan ludah saat puasa berdasarkan pendapat Fikih Sehari-hari
Ilustrasi - Hukum menelan ludah saat puasa berdasarkan pendapat Fikih Sehari-hari /freepik/cookie_studio/

INDOTRENDS.ID - Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan 2024, Apakah Puasanya Batal? Ini Penjelasan Buku Kitab Fikih karya A.R Shohibul Ulum.

Sebagian orang berpendapat menelan ludah saat puasa sama halnya menelan minuman atau makanan.

Namun menurut buku Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum (2022), menelan ludah saat Ramadan tidak membatalkan puasa.

Alasannya, karena menelan ludah dari sumbernya, yaitu dari seluruh area rongga mulut. Hanya saja bila air ludah tersebut sengaja dikumpulkan dalam mulut sehingga menjadi banyak lalu ditelan, muncul dua versi pendapat.

Sebagian ulama menyebut tidak membatalkan puasa, dan ada pula yang mengatakan membatalkan puasa.

Imam an-Nawawi melalui Kitab Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (6/327) menyebutkan, pendapat yang ashah (paling sahih) tidak membatalkan puasa.

Ketika air ludah banyak terkumpul tanpa sengaja, contohnya akibat banyak berbicara atau yang lainnya dengan tanpa sengaja kemudian menelannya, hal ini tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan (khilaf).

Didasarkan pada penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menelan ludah saat puasa Ramadan tidak membuat batal ketika ludah tersebut murni ludah, tidak bercampur serpihan makanan atau minuman.

Lain halnya bila air ludahnya sudah sempat keluar dari mulut, kemudian disedot dan ditelan, maka puasa dipastikan batal.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x