INDOTRENDS.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas Polri meluncurkan produk layanan baru yang terkait dengan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selama ini kita harus datang ke samsat yang hanya tersedia di setiap polres di setiap kabupaten. Menyediakan waktu khusus, antri berjejal di loket dengan membawa beberapa persyaratan seperti ktp, stnk, bpkb dan lainnya.
Memang belakangan sudah ada kemajuan yang lumayan, dimana kita bisa membayar pajak kendaraan bermotor cukup di indomaret atau alfamaret atau di tempat unit pembayaran terdekat lainnya.
Nah dengan gebrakan Polri yang terbaru ini sekarang kita bisa membayar pajak bahkan sambil rebahan dikamar.
Layanan ini dinamakan SIGNAL yang merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Diluncurkan pada bulan September 2021 ini.
Bagaimana cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan sistem digital yang baru ini ?
Seperti yang IndoTrends.id kutip dari situs https://samsatdigital.id pada Selasa, 7 September 2021, wajib pajak kendaraan bermotor bisa membayar pajak termasuk SWDKLLJ melalui aplikasi SIGNAL ini.
Aplikasi SIGNAL ini bisa diunduh di Playstore dari smartphone android anda. Untuk sementara belum tersedia di Hp dengan sistim iOS.
Jadi silakan unduh dulu aplikasinya, baru kita pelajari cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat online digital sebagai berikut :
- Setelah diinstall, klik daftar (untuk pengguna baru)
- Masukkan data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya
- Masukkan foto KTP
- Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
- Masukan OTP yang dikirim dari SMS
- Registrasi telah berhasil sampai di sini
- Verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah terdaftar.
Untuk Kendaraan Pribadi :
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor
Untuk Kendaraan Non-Pribadi :
- Pilih tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi, klik tombol lanjut.
Cara Pembayaran:
- Pilih NRKB
- Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon seluler anda, kemudian klik lanjut
- Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol 'cara pembayaran'.
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul.
- Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
- Ikuti proses pembayaran hingga selesai.
Dan selamat, pajak kendaraan bermotor milik anda sudah terbayar sambil rebahan dikamar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.
Namun aplikasi dan layanan ini untuk sementara baru bisa terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Berikut ini daerah yang terhubung Tahap 1 :
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Seribu
Jambi
Bengkulu
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Barat
Nusa Tenggara Barat
Pangkalan data pajak daerah lainnya menyusul segera yaa, selamat rebahan. ***