Setahun Lebih Pandemi, Salat Tarawih dan Idul FItri di Luar Rumah Akhirnya Diperbolehkan Tapi Ini Syaratnya!

- 7 April 2021, 20:22 WIB
SALAT Tarawih di Masjid IMAAM Center selama bulan Ramadan.*/EVA M/VOA
SALAT Tarawih di Masjid IMAAM Center selama bulan Ramadan.*/EVA M/VOA /

INDOTRENDS.ID - Setahun lebih pandemi Covid-19 melanda dunia secara global yang mana hal ini menyebabkan pada tahun lalu dilarangnya salat jamaah di masjid karena dapat menimbulkan kerumunan.

Namun, memasuki masa pemulihan kesehatan dengan terus digenjotnya vaksinasi bagaimana peraturan pemerintah menyikapi ketentuan salat tarawih dan Idul Fitri pada tahun ini?

Kabar baiknya, secara resmi pemerintah Indonesia telah memperkenankan umat Islam untuk melakkan ibadah bulan Ramadhan di luar rumah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin, 5 April 2021.

Ia mengatakan bahwa pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah.

Baca Juga: Paranormal Ramal Masalah Rumah Tangga Aurel Muncul dari Keluarga Atta, Beberkan Nasib Tak Bisa Punya 15 Anak

Namun dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

Terkait ibadah salat tarawih, Muhadjir menyebut bahwa jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas.

Halaman:

Editor: Lilis Maryati

Sumber: PR Cianjur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x