Dimaksudkan Menko PMK adalah, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.
"Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," tuturnya.
Sedangkan untuk ibadah salat Idul Fitri, diterapkan juga hal yang sama.
Diperkenankan beribadah di luar rumah dengan jamaah terbatas dalam lingkup komunitas.
Muhadjir juga berpesan, agar dalam pelaksanaan salat Idul Fitri nanti, masyarakat diminta agar tidak terjadi kerumunan.
Terutama ketika akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, di area terbuka, ataupun di masjid.
"Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar," pungkasnya.***(PR Cianjur/Adithya Nurcahyo)