Oleh sebab itu dr. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dibawa ke Mabes Polri dari Polda Metro Jaya
Sebelumnya dr. Lois sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin 12 Juli 2021 sekira pukul 18.48 WIB.
Ia keluar dari gedung Ditreskrimsus dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Saat keluar dr. Lois nampak mengenakan masker dan pakaian kuning serta menjinjing sebuah tas.
Tak ada borgol maupun baju rompi tahanan yang dikenakan dr. Lois usai menjalani pemeriksaan tersebut.
Sayangnya saat ditanyai awak media usai diperiksa dr. Lois hanya bungkam. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun saat keluar dan langsung masuk kedalam mobil.