SEPULUH PROPINSI Bulan Ini Ada Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek! Termasuk Provinsimu?

- 18 Agustus 2021, 05:00 WIB
Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang /PRFM

Pembebasan denda pajak meliputi pemutihan denda keterlambatan pajak dan Biaya Balik Nama (BBN), yang berlaku hingga 31 Desember 2021.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan yang berlaku dari tanggal 6 Mei hingga 6 September 2021.

Samsat keliling.
Samsat keliling.

4. Jawa Barat

Jawa Barat tidak hanya menggelar program pemutihan denda keterlambatan pajak, namun juga termasuk Biaya Balik Nama (BBN) termasuk dendanya bila ada.  Bahkan Pemprov Jabar juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke lima.

5. Bali

Ada 3 program pembebasan pajak yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Pertama : Apabila menunggak pajak lebih dari 2 tahun, maka wajib pajak cukup membayar 2 tahun pajak saja, dan dibebaskan dari denda keterlambatan, yang berlaku dari 8 Juni hingga 3 September 2021.

Sedang pemutihan denda keterlambatan masih berlaku hingga 17 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x