Pembebasan denda pajak meliputi pemutihan denda keterlambatan pajak dan Biaya Balik Nama (BBN), yang berlaku hingga 31 Desember 2021.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan yang berlaku dari tanggal 6 Mei hingga 6 September 2021.
4. Jawa Barat
Jawa Barat tidak hanya menggelar program pemutihan denda keterlambatan pajak, namun juga termasuk Biaya Balik Nama (BBN) termasuk dendanya bila ada. Bahkan Pemprov Jabar juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke lima.
5. Bali
Ada 3 program pembebasan pajak yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Pertama : Apabila menunggak pajak lebih dari 2 tahun, maka wajib pajak cukup membayar 2 tahun pajak saja, dan dibebaskan dari denda keterlambatan, yang berlaku dari 8 Juni hingga 3 September 2021.
Sedang pemutihan denda keterlambatan masih berlaku hingga 17 Desember 2021.