SEPULUH PROPINSI Bulan Ini Ada Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek! Termasuk Provinsimu?

- 18 Agustus 2021, 05:00 WIB
Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang /PRFM

INDOTRENDS.ID - Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap tahun oleh setiap warga negara pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Ada kalanya karena kesibukan atau karena suatu hal kita lupa membayarnya sampai lewat waktu sehingga kita dianggap telat bayar pajak dan dendalah ujung-ujungnya.

Tapi jangan khawatir, biasanya pada waktu-waktu tertentu pemerintah melalui dinas pajak memberlakukan masa pemutihan atau pembebasan denda bayar pajak kendaraan bermotor.

Berikut ini daftar Sepuluh propinsi yang di bulan Agustus 2021 ini sedang promo pemutihan  dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga: KABAR BAIK! Mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM Kini Tak Harus ke Samsat, Simak Cara Urus SIM Online, Mudah

Cek apakah ini termasuk salah satu propinsi tempat tinggalmu :

1. DKI Jakarta

Dispensasi berupa penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak, yang berlaku hingga 20 Agustus 2021.

2.Daerah istimewa Yogyakarta (DIY)

Halaman:

Editor: Rahman Dhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x