6. Kepulauan Riau
Ada beberapa jenis dispensasi pajak yang digelar Pemprov Kepulauan Riau.
Pertama, Diskon 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun, serta dibebaskan dari denda keterlambatan. Kedua, bebas biaya BBNKB kedua dan SWDKLJJ yang belum dibayar lebih dari 1 tahun.
7. Bengkulu
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Yaitu berupa pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.
8. Lampung
Dipensasi pajak yang diberlakukan oleh Provinsi Lampung yaitu program pemutihan pajakberupa denda keterlambatan dan BBNKB. Program ini akan berakhir pada tanggal 30 September 2021.