SEPULUH PROPINSI Bulan Ini Ada Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek! Termasuk Provinsimu?

- 18 Agustus 2021, 05:00 WIB
Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang /PRFM

INDOTRENDS.ID - Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap tahun oleh setiap warga negara pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Ada kalanya karena kesibukan atau karena suatu hal kita lupa membayarnya sampai lewat waktu sehingga kita dianggap telat bayar pajak dan dendalah ujung-ujungnya.

Tapi jangan khawatir, biasanya pada waktu-waktu tertentu pemerintah melalui dinas pajak memberlakukan masa pemutihan atau pembebasan denda bayar pajak kendaraan bermotor.

Berikut ini daftar Sepuluh propinsi yang di bulan Agustus 2021 ini sedang promo pemutihan  dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga: KABAR BAIK! Mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM Kini Tak Harus ke Samsat, Simak Cara Urus SIM Online, Mudah

Cek apakah ini termasuk salah satu propinsi tempat tinggalmu :

1. DKI Jakarta

Dispensasi berupa penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak, yang berlaku hingga 20 Agustus 2021.

2.Daerah istimewa Yogyakarta (DIY)

Pembebasan denda pajak meliputi pemutihan denda keterlambatan pajak dan Biaya Balik Nama (BBN), yang berlaku hingga 31 Desember 2021.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan yang berlaku dari tanggal 6 Mei hingga 6 September 2021.

Samsat keliling.
Samsat keliling.

4. Jawa Barat

Jawa Barat tidak hanya menggelar program pemutihan denda keterlambatan pajak, namun juga termasuk Biaya Balik Nama (BBN) termasuk dendanya bila ada.  Bahkan Pemprov Jabar juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke lima.

5. Bali

Ada 3 program pembebasan pajak yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Pertama : Apabila menunggak pajak lebih dari 2 tahun, maka wajib pajak cukup membayar 2 tahun pajak saja, dan dibebaskan dari denda keterlambatan, yang berlaku dari 8 Juni hingga 3 September 2021.

Sedang pemutihan denda keterlambatan masih berlaku hingga 17 Desember 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Tak Harus Ke Bank atau Samsat, Begini Cara Bayar Secara Online

6. Kepulauan Riau

Ada beberapa jenis dispensasi pajak yang digelar Pemprov Kepulauan Riau.

Pertama, Diskon 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun, serta dibebaskan dari denda keterlambatan.  Kedua, bebas biaya BBNKB kedua dan SWDKLJJ yang belum dibayar lebih dari 1 tahun.

7. Bengkulu

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Yaitu berupa pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.

pahami daftar tilang agar kita jadi pengendara yang patuh lalu lintas
pahami daftar tilang agar kita jadi pengendara yang patuh lalu lintas Tangkap layar akun Instagram.com/@ntmcpolri

8. Lampung

Dipensasi pajak yang diberlakukan oleh Provinsi Lampung yaitu program pemutihan pajakberupa denda keterlambatan dan BBNKB. Program ini akan berakhir pada tanggal 30 September 2021.

9. Kalimantan Timur

Berikut, jenis pembebasan pajak untuk warga masyarakat Kaltim :

- Diskon 20 persen untuk PKB
- Diskon 40 persen BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP)
- Bebas Sanksi Administrasi
- Bebas Pajak Progresif

Program yang dicanangkan oleh pemprov Kaltim  berlaku dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2021.

Baca Juga: BANDUNG MERAH LAGI Hati-Hati Dan Patuhi Protokol Kesehatan Walaupun Kasus Baru Covid-19 Mulai Mereda

10.Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.

Program ini berlaku  dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.

Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Provinsi lainnya kita tunggu gilirannya yaa, pasti akan ada.

Orang Bijak Taat Pajak. ***

Editor: Rahman Dhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x