INDOTRENDS.ID - Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap tahun oleh setiap warga negara pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Ada kalanya karena kesibukan atau karena suatu hal kita lupa membayarnya sampai lewat waktu sehingga kita dianggap telat bayar pajak dan dendalah ujung-ujungnya.
Tapi jangan khawatir, biasanya pada waktu-waktu tertentu pemerintah melalui dinas pajak memberlakukan masa pemutihan atau pembebasan denda bayar pajak kendaraan bermotor.
Berikut ini daftar Sepuluh propinsi yang di bulan Agustus 2021 ini sedang promo pemutihan dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Cek apakah ini termasuk salah satu propinsi tempat tinggalmu :
1. DKI Jakarta
Dispensasi berupa penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak, yang berlaku hingga 20 Agustus 2021.
2.Daerah istimewa Yogyakarta (DIY)
Pembebasan denda pajak meliputi pemutihan denda keterlambatan pajak dan Biaya Balik Nama (BBN), yang berlaku hingga 31 Desember 2021.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan yang berlaku dari tanggal 6 Mei hingga 6 September 2021.
4. Jawa Barat
Jawa Barat tidak hanya menggelar program pemutihan denda keterlambatan pajak, namun juga termasuk Biaya Balik Nama (BBN) termasuk dendanya bila ada. Bahkan Pemprov Jabar juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke lima.
5. Bali
Ada 3 program pembebasan pajak yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Pertama : Apabila menunggak pajak lebih dari 2 tahun, maka wajib pajak cukup membayar 2 tahun pajak saja, dan dibebaskan dari denda keterlambatan, yang berlaku dari 8 Juni hingga 3 September 2021.
Sedang pemutihan denda keterlambatan masih berlaku hingga 17 Desember 2021.
6. Kepulauan Riau
Ada beberapa jenis dispensasi pajak yang digelar Pemprov Kepulauan Riau.
Pertama, Diskon 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun, serta dibebaskan dari denda keterlambatan. Kedua, bebas biaya BBNKB kedua dan SWDKLJJ yang belum dibayar lebih dari 1 tahun.
7. Bengkulu
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Yaitu berupa pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.
8. Lampung
Dipensasi pajak yang diberlakukan oleh Provinsi Lampung yaitu program pemutihan pajakberupa denda keterlambatan dan BBNKB. Program ini akan berakhir pada tanggal 30 September 2021.
9. Kalimantan Timur
Berikut, jenis pembebasan pajak untuk warga masyarakat Kaltim :
- Diskon 20 persen untuk PKB
- Diskon 40 persen BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP)
- Bebas Sanksi Administrasi
- Bebas Pajak Progresif
Program yang dicanangkan oleh pemprov Kaltim berlaku dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2021.
Baca Juga: BANDUNG MERAH LAGI Hati-Hati Dan Patuhi Protokol Kesehatan Walaupun Kasus Baru Covid-19 Mulai Mereda
10.Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.
Program ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.
Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Provinsi lainnya kita tunggu gilirannya yaa, pasti akan ada.
Orang Bijak Taat Pajak. ***