"Kalau TKP sudah tidak utuh lagi itu menjadi sulit pengungkapannya, itu memang harus diakui," ujar Heri Gunawan.
Soal TKP memang pernah menjadi pembicaraan hangat, ketika saksi kasus Subang, Danu, memberikan keterangan soal dirinya masuk ke TKP pada 19 Agustus 2021 karena disuruh banpol.
Di dalam TKP yang masih diberi garis polisi tersebut, Danu disuruh menguras bak yang ada di dalam rumah korban Tuti Suhartini dan Amel.
Keterangan Danu tersebut lantas membuat kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat meminta polisi menetapkannya sebagai tersangka penerobosan TKP, melanggar UU KHUP pasal 221.
Tindakan Danu dan Banpol dikhawatirkan bisa menghilangkan atau merusak barang bukti yang ada di TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Seperti dikutip IndoTrends.Id dari Desk Jabar dalam artikel GARA GARA INI, Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang atau Kasus Subang Bisa Panjang, itu pula yang dikeluhkan pakar Forensik Mabes Polri, dr. Sumy Hastry yang menyatakan bahwa menilai TKP sudah diacak-acak dengan masuknya orang di luar tim penyidik.
Soal TKP inilah yang kemudian memicu “saling serang” kubu Yosef dengan kubu Yoris dan Danu.
Sebab kuasa hukum Yosef, Achmad Taufan, kemudian menuduh bahwa di hari yang sama yakni pada 19 Agustus 2021, Yosef dan adiknya Mulyana justru yang masuk ke TKP dan mengambil barang dalam TKP kasus Subang.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengklarifikasi bahwa kedatangan Yosef dan Mulyana ke TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, karena diminta polisi dan kedatangan mereka juga didampingi petugas dan tim penyidik.