"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya.
Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sekedar informasi, Hingga kini pembicaraan kasus tewasnya Brigadir J masih ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat.
Walaupun beberapa tersangkanya sudah ditetapkan oleh Kepolisian.
Hingga saat ini masyarakat masih mengikuti kasus Brigadir J.
Tidak hanya pengacara dari keluarga Brigadir J, netizen pun turut ikut andil mengawal kasus Brigadir J.
Bahkan orang yang tidak mengikuti perkembangan kasus tewasnya Brigadir J pun, kini mulai mengikuti perkembangan peristiwa ini.
Berikut rentetan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J hingga Ferdy Sambo jadi tersangka.
Pada 8 Juli 2022 diisukan Brigadir J tewas karena adanya peristiwa baku tembak.