Berikut petitumnya:
1. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
2. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
3. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif, yaitu Perbuatan Tercela atau Perbuatan Tidak Patut atau pembiaran terhadap perilaku presiden yang tercela atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.
4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan: Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan.*** (Erfan Syaomi/ Mantra Sukabumi )
Disclaimer: Artikel diolah dari berita Mantra Sukabumi berjudul : Eggi Sudjana Gugat Jokowi Mundur dari Presiden, Ruhut Sitompul: Mestinya Kau Gugat Prabowo dan Sandi