ANEKSASI ISRAEL ATAS PALESTINA ILEGAL, Tegas Irlandia, Negara Uni Eropa Pertama Yang Nyatakan Sikap

- 28 Mei 2021, 00:21 WIB
Ilustrasi tentara Israel yang menembak mati seorang pengemudi Palestina.
Ilustrasi tentara Israel yang menembak mati seorang pengemudi Palestina. /Reuters

 "Skala, kecepatan, dan sifat strategis tindakan Israel pada perluasan pemukiman dan maksud di baliknya telah membawa kami ke titik saat kami harus jujur ​​tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ini adalah aneksasi de facto," kata Simon Coveney.

Irlandia menjadi negara Uni Eropa pertama yang memberikan penentangan terkait pencaplokan tanah Palestina yang dilakukan Israel.

"Tindakan kami mencerminkan keprihatinan besar yang kami miliki tentang maksud dari tindakan tersebut dan tentu saja, dampaknya," ujar Coveney.

Baca Juga: Bekingi Israel Ngebom Gaza, Kini Amerika Janji Bantu Pulihkan Kehancuran di Palestina, Tetap Warning Hamas

Sementara itu juru bicara Sinn Fein, John Brady, menyatakan jika Israel telah bertindak ilegal.

"Kami dengan terang-terangan menyatakan bahwa Israel bertindak secara ilegal di bawah hukum internasional," ucap John Brady.

Melengkapi pernyataan tersebut, Irlandia akan mencari jalan untuk menghentikan aneksasi de facto yang dilakukan oleh Israel melalui pendekatan yang berprinsip dan kuat secara moral di dalam Uni Eropa dan dewan keamanan PBB.

Mosi itu muncul beberapa hari setelah gencatan senjata mengakhiri 11 hari pertempuran terburuk antara militan Palestina dan Israel dalam beberapa tahun. Kekerasan itu memicu protes besar pro-Palestina di Dublin.

Sinn Fein menolak untuk mendukung amandemen pemerintah yang mengutuk serangan Hamas.

"Namun tindakan teror oleh Hamas dan kelompok militan lainnya dalam menembakkan roket tanpa pandang bulu ke Israel juga tidak bisa dan tidak boleh dibenarkan," kata Coveney.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat Guardian News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x