Ruhut Sitompul dan Moeldoko 'Pasang Badan' Untuk Gibran dan Kaesang yang Dilaporkan ke KPK, Lempar Warning !

- 13 Januari 2022, 06:10 WIB
Dua anak Jokowi yakni Gibran dan Kaesang saling komunikasi usai dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK pada 10 Januari 2022.
Dua anak Jokowi yakni Gibran dan Kaesang saling komunikasi usai dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK pada 10 Januari 2022. //Kolase Foto Instagram.com/@kaesangp/@gibran_rakabuming/galamedianews.com/Kolase Foto Instagram.com/@kaesangp/@gibran_rakabuming


INDOTRENDS.ID - Setelah Ruhut Sitompul, giliran Moeldoko yang bela Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dua anak Presiden Jokowi yang diadukan ke KPK, oleh seorang dosen, dengan tudingan melakukan KKN sebagai anak pejabat negara.

Sebelumnya, Ruhut Sitompul mengatakan, pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang tidak memahami hukum pidana.

“Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @ruhutsitompul Selasa, 11 Januari 2022.

Lebih jauh, Ruhut mengingatkan konsekuensi pelapor, yakni bisa dihukum selama tujuh tahun penjara.

Setelah Ruhut, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, meminta agar publik tak mudah untuk memberikan cap negatif kepada anak-anak pejabat.

Hal itu menyusul adanya laporan ke KPK yang menyeret dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Jangan mudah sekali memberikan penghakiman bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu tidak boleh kaya, tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih," kata Moeldoko, dikutip dari Antara, Rabu 12 Januari 2022.

Menurutnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep memiliki hak sama seperti semua orang pada umumnya.

Ia bahkan menegaskan, sepanjang usaha kedua putra Presiden Jokowi itu baik-baik saja, maka publik tak perlu memandang negatif.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x