Inilah Bunyi Pasal 3 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandeman, Perhatikan!

- 15 Agustus 2022, 14:33 WIB
Ilustrasi Gedung MPR DPR RI, Ini perbandingan bunyi Pasal 3 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen atau sesudah revisi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ilustrasi Gedung MPR DPR RI, Ini perbandingan bunyi Pasal 3 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen atau sesudah revisi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). /

Setelah mengalami amandemen, isi Pasal 3 UUD 1945 menjadi berbunyi:

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Cek bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada pasal-pasal lain di tautan ini  

***

 

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x