Setelah mengalami amandemen, isi Pasal 3 UUD 1945 menjadi berbunyi:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Cek bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada pasal-pasal lain di tautan ini
***