Konsorsium 303 Adalah? Simak Penjelasan Lengkap Sisi Kelam Dikaitkan Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Josua

- 24 Agustus 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi judi online, Nama Ferdy Sambo diduga terlibat dalam pengoperasian judi online melalui konsorsium 303
Ilustrasi judi online, Nama Ferdy Sambo diduga terlibat dalam pengoperasian judi online melalui konsorsium 303 /Pixabay

INDOTRENDS.ID - Konsorsium 303 itu apa? Ini penjelasan lengkap isu tak sedap dikaitkan Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasar penjelasan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang, industriawan, dan perkongsian.

Sementara dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.

Sementara dalam konteks istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan kode dalam institusi kepolisian. Angka atau kode 303 di kepolisian artinya segala jenis tindak pidana perjudian.

Adapun di Indonesia, ancaman hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.

Bagi masyarakat awam, istilah Konsorsium 303 ini tentunya tidak banyak dimengerti dan menimbulkan tanya. Akan tetapi, bagi orang-orang yang mempelajari dan berkecimpung di dunia hukum, istilah ini lebih mudah dimengerti.

 Konsorsium 303 itu apa? Ini penjelasan lengkap isu tak sedap dikaitkan Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Konsorsium 303 itu apa? Ini penjelasan lengkap isu tak sedap dikaitkan Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diolah Dari Google

Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini tertera pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 3 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang berbunyi:

“Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x