Dukungan terhadap Edy Mulyadi tersebut sempat menjadi tranding topik di Twitter beberapa waktu lalu dengan tagar #BebaskanEdyMulyadi.
Dengan tagar tersebut Edy Mulyadi banjir dukungan, hal itu terjadi ketika PN Jakarta Pusat gelar sidang dengan agenda sidang putusan sela pada 12 Juli 2022.
Atas perbuatannya tersebut, Edy Mulyadi didakwa tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Edy Mulyadi juga didakwa akibat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
*** (TerasGorontalo.com/ Friska Mahkia )