Daftar Larangan Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Termasuk Bagi-bagi Duit dan Sembako, Hukumannya Serius

- 12 Februari 2024, 07:25 WIB
Bobby Nasution Bersama KPU dan Bawaslu Medan Tertibkan Alat Peraga Kampanye, dari Pukul 00.00 memasuki masa kampanye Pemilu 2024
Bobby Nasution Bersama KPU dan Bawaslu Medan Tertibkan Alat Peraga Kampanye, dari Pukul 00.00 memasuki masa kampanye Pemilu 2024 /Pemko Medan/Diskominfo

INDOTRENDS.ID - Daftar Larangan Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Termasuk Bagi-bagi Duit dan Sembako, Hukumannya Serius, yakni ancaman pidana 4 tahun penjara. 

Apakah termasuk larangan keras melakukan 'Serangan Fajar?' alias bagi-bagi uang dan sembako pada hari-hari mendekati hari 'H' pencoblosan 14 Februari 2024 ?

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir dengan dimulainya masa tenang pada Minggu, 11 Februari 2024. Demikian juga gelaran debat capres 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangkai acara pemilu 2024 sudah resmi berakhir.

Tak terasa lima sesi telah terlewati dengan komposisi debat capres tiga kali, dan cawapres dua kali.

Sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024 tinggal tersisa masa tenang, yang telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang kampanye Pemilu. Di sana dikatakan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Berdasarkan ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yakni 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Ilustrasi - Berikut sejumlah larangan selama masa tenang Pemilu beserta sanksinya, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017
Ilustrasi - Berikut sejumlah larangan selama masa tenang Pemilu beserta sanksinya, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017

 

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x