Daftar Larangan Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Termasuk Bagi-bagi Duit dan Sembako, Hukumannya Serius

- 12 Februari 2024, 07:25 WIB
Bobby Nasution Bersama KPU dan Bawaslu Medan Tertibkan Alat Peraga Kampanye, dari Pukul 00.00 memasuki masa kampanye Pemilu 2024
Bobby Nasution Bersama KPU dan Bawaslu Medan Tertibkan Alat Peraga Kampanye, dari Pukul 00.00 memasuki masa kampanye Pemilu 2024 /Pemko Medan/Diskominfo

Berikut sejumlah larangan selama masa tenang beserta sanksinya, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017:

1. Melakukan aktivitas kampanye

2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilih.
  • Memilih pasangan calon, DPR, DPD dan DPRD.
  • Memilh partai politik peserta pemilu.

3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).

4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Sanksi yang Akan Didapat

Barang siapa menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan ketiga hal di poin dua, sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Sementara, barang siapa mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat, maka ada sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, terdapat sejumlah imbauan untuk tim kampanye dan masyarakat Tanah Air. Bagi pihak-pihak yang terafiliasi tim pemenangan, diharuskan untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang, dan mematuhi aturan hari tenang dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Kemudian, bagi publik, diharuskan menjaga suasana damai selama masa tenang, dan diwajibkan menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon yang tengah berkontestasi.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah