Daftar Larangan Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Termasuk Bagi-bagi Duit dan Sembako, Hukumannya Serius

- 12 Februari 2024, 07:25 WIB
Bobby Nasution Bersama KPU dan Bawaslu Medan Tertibkan Alat Peraga Kampanye, dari Pukul 00.00 memasuki masa kampanye Pemilu 2024
Bobby Nasution Bersama KPU dan Bawaslu Medan Tertibkan Alat Peraga Kampanye, dari Pukul 00.00 memasuki masa kampanye Pemilu 2024 /Pemko Medan/Diskominfo

"Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.

*** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah