KABAR BAIK! Mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM Kini Tak Harus ke Samsat, Simak Cara Urus SIM Online, Mudah

- 17 Juni 2021, 11:05 WIB
Irus Surat Izin Mengemudi atau SIM kini tak harus datang ke Samsat, simak panduan urus SIM secara online
Irus Surat Izin Mengemudi atau SIM kini tak harus datang ke Samsat, simak panduan urus SIM secara online /ANTARA/Rivan Awal Lingga

Dilansir dari Antaranews, proses pengujian seperti ujian teori akan dilakukan dalam bentuk online dan transparan melalui aplikasi tersebut, tetapi untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus menjalani ujian praktik di satpas, dengan syarat harus lolos registrasi melalui aplikasi Sinar.

Baca Juga: Apa Itu ETLE atau Tilang Elektronik? Stop Bilang Polisi Curang, Ini Manfaat Tak Terduga ETLE Bagi Pengendara

Beberapa pemohon sedang mengunjungi Samsat keliling.
Beberapa pemohon sedang mengunjungi Samsat keliling. Bappeda Jabar

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pembuatan SIM baik SIM A ataupun C secara online sebagaimana IndoTrends.id kutip dari editornews.com di artikel Mengurus SIM Bisa Melalui Online, Simak Prosedurnya

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto, KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Selain itu pembayaran akan dilakukan dengan cara cashless, pemohon harus melakukan pembayaran melalui BANK BRI, bisa dengan transfer maupun datang langsung ke BANK. *** (Marita Ramianti/ editornews.com )

 

Halaman:

Editor: Rahman Dhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x