Disisi lain pelaksanaan vaksinasi yang masih dibawah 50 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, masih belum memungkinkan untuk secara kaku mewajibkan aplikasi peduli lindungi ini.
Terkait dengan hal tersebut diatas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengupgrade beberapa fitur aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat diakses melalui beberapa aplikasi lain yang kebanyakan sudah tersedia di HP warga masyarakat mulai bulan Oktober ini.
Sehingga selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aplikasi pedulilindungi tidak lagi diwajibkan atau menjadi syarat bepergian transportasi kereta api dan pesawat.
Sebagai gantinya pemerintah memberikan beberapa pilihan aplikasi sebagai pengganti aplikasi pedulilindungi tersebut.
Setiaji menambahkan bahwa kemenkes sudah ada koordinasi bersama berbagai platform digital lain untuk menambahkan fitur di aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya fitur-fitur aplikasi PeduliLindungi akan dapat diakses melalui beberapa aplikasi yang sering digunakan masyarakat tersebut, seperti aplikasi ojek online, bioskop, dan platform transaksi
Berikut daftar aplikasi yang nantinya akan terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi :
1. JAKI