Cara Mudah Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Hanya Pakai NIK KTP dan Cek Aplikasi Bansos

- 16 November 2021, 22:21 WIB
Pemerintah melalui Kominfo akan bagikan alat khusus untuk migrasi TV analog ke Tv digital kepada masyarakat kurang mampu.
Pemerintah melalui Kominfo akan bagikan alat khusus untuk migrasi TV analog ke Tv digital kepada masyarakat kurang mampu. /pixabay/StockSnap

Meskipun nama aplikasi-nya adalah Cek Bansos, namun aplikasi ini bisa untuk usul jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, yaitu dengan memasukkan NIK KTP.

Terutama bagi Anda warga kurang mampu pemilik TV analog yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: CARA Mudah Setting TV Analog ke TV Digital, Salah Satunya Pastikan Televisi Sudah Dilengkapi dengan STB DVBT2.

Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah seperangkat alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa, sering disebut juga sebagai STB, receiver, decoder, dan converter.

Kominfo siapkan STB gratis kepada masyarakat Indonesia, Cek Namamu, barangkali masuk dalam daftar penerima.
Kominfo siapkan STB gratis kepada masyarakat Indonesia, Cek Namamu, barangkali masuk dalam daftar penerima. Instagram@kominfo

Penting untuk punya Set Top Box (STB) agar bisa ikut menikmati siaran TV digital di 2022 nantinya.

Apalagi cara untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo juga cukup mudah, bisa lewat aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan NIK KTP.

Nantinya masyarakat miskin pemilik TV analog (NIK KTP telah terdaftar di DTKS Kemensos) cukup memasang Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati TV digital.

Berikut cara mudah jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai NIK KTP lewat aplikasi Cek Bansos.

Usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo pakai NIK KTP

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x