Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.
Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton TV digital begitu sampai.
Itulah tadi cara jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang dikutip IndoTrends.Id dari Media Magelang dalam artikel Jadi Penerima Set Top Box Gratis Kominfo? Daftar Aplikasi Ini Aja, Cukup Siapkan NIK KTP, juga lewat aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK KTP.
Segera daftarkan diri Anda. *** (Devana Dea Prastya/Media Magelang)