Achmad Taufan juga tidak khawatir soal puntung rokok bekas Danu yang ditemukan tim penyidik di TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.
"Di laboratorium Mabes Polri tentu akan bisa dianalisis umur dari puntung rokok tersebut," ujar Achmad.
Menurut Achmad Taufan, yang paling krusial adalah keterangan saksi-saksi yang melihat TKP antara jam 12 malam tanggal 17 Agustus 2021 hingga jam 8 pagi tanggal 18 Agustus 2021.
Pada tanggal 18 pagi memang Danu ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang bersama Pak Yosef, tapi dia saat itu tidak merokok.
"Bagaimana sempat merokok, ada pembunuhan, banyak darah. Jadi, puntung rokok Danu yang ada sejak 15 Agustus di rumah TKP ya nggak ada kaitannya," ucap Achmad Taufan.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan untuk menjelaskan soal puntung rokok yang ditemukan penyidik Polri saat olah TKP tanggal 18 Agustus 2021 yang tayang di kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu, 4 Desember 2021 malam dengan judul "Putung R0kok Danu Jadi BarBuk⁉️"
Pada kesempatan tersebut Achmad Taufan mengonfirmasi bahwa Danu memang sering datang ke rumah TKP bahkan bisa setiap hari karena sering diminta bantuan dan disuruh oleh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel Subang yang menjadi korban dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut.