Polda Sumut diketahui menemukan gudang penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, 18 Februari 2022. Gudang tersebut dimiliki oleh PT Indonarco Prismatama, PT Sumber Alfaria Trijaya TBI, dan PT Salim Ivomas Pratama.
Masing-masing pemilik gudang sudah dipanggil guna penyelidikan lebih lanjut, Senin 21 Februari 2022.
Namun, PT Salim sudah melakukan klarifikasi. Menurut pihaknya, minyak goreng yang ditemukan bukan untuk penimbunan, tetapi salah satu bagian bahan dalam produk mi instan.
*** (Nani Herawati/Seputar Tangsel