BERLAKU 2023! Beli BBM Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Syarat Beli via Aplikasi MyPertamina, Tak Sembarangan

- 26 Desember 2022, 12:04 WIB
Segera berlaku di tahun 2023, pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi Pertalite dan Solar bakal dibatasi agar subsidi tepat sasaran.
Segera berlaku di tahun 2023, pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi Pertalite dan Solar bakal dibatasi agar subsidi tepat sasaran. /dok. pertamina/

INDOTRENDS.ID - Segera berlaku di tahun 2023, pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi Pertalite dan Solar bakal dibatasi agar subsidi tepat sasaran.

Pembeliannya lewat aplikasi MyPertamina dan tentu ada syarat bagi kendaraan bermotor untuk terdaftar di aplikasi MyPertamina.  

Kini sedang dalam proses penggodokan aturan di Kementerian ESDM tentang aturan baru BBM bersubsidi berlaku 2023 itu dan ditargetkan aturan baru tersebut segera berlaku mulai 2023.

Syarat pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan solar berlaku 2023 ini sesuai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Aturan baru pembelian BBM bersubsidi itu antara lain mengatur tentang kriteria pengguna BBM bersubsidi yang disalurkan oleh Pertamina.

Baca Juga: BERLAKU 2023! Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Tak Perlu Download Aplikasi Atau QR Code, Cukup Ini Saja!

Artinya mulai 2023 beli solar dan pertalite dibatasi dan tak boleh asal lagi karena ada tata cara yang akan diatur sesuai dengan hasil revisi perpres itu nanti.

Lewat pengaturan pembelian solar dan pertalite sebagai BBM Pertamina bersubsidi itu maka hanya pengguna kendaraan roda empat dan roda dua sudah terdaftar di aplikasi MyPertamina yang berhak beli solar dan pertalite.

Yang sudah terdaftar dalam aplikasi Mypertamina itu pun tercantum kriteria pengguna BBM subsidi karena terkait spesifikasi kendaraan.

Salah satu kemungkinan patokannya adalah pembatasan cubicle centimeter (CC).

Namanya masih penggodokan, hal itu sampai saat ini belum menjadi keputusan final.

Kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar subsidi dipertimbangkan matang agar tidak menimbulkan dampak sosial.

"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM seperti dikutip CNBC Indonesia. 

Baca Juga: BERLAKU 2023! Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Tak Perlu Download Aplikasi Atau QR Code, Cukup Ini Saja!

*** 

 

 

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x