BOLEHKAH Minta Warisan Saat Orangtua Masih Hidup? Ini Kata Ustadz Abdul Somad, Beda Warisan, Hibah dan Wasiat

- 31 Juli 2021, 08:40 WIB
Bolehkah meminta hak harta warisan pada orangtua yang masih hidup? Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad
Bolehkah meminta hak harta warisan pada orangtua yang masih hidup? Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad /Tangkap layar YouTube.com/ Ustadz Abdul Somad Official

Bolehkah harta warisan dibagi saat orangtua masih hidup?

Untuk menjawab masalah ini, Ustadz Abdul Somad menjelaskan kembali tentang perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.

Menurut Ustadz Abdul Somad, jika harta sudah dibagi saat orangtua masih hidup, maka itu disebut sebagai hibah.

Baca Juga: URUTAN 25 Nama Nabi Beserta Mukjizat dari Allah SWT, dari Nabi Adam Hingga Nabi Muhammad SAW, Lengkap!

Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa jumlah harta yang boleh dihibahkan tidak ada batasnya.

Sementara itu, harta yang besarannya sudah ditentukan saat masih hidup tapi proses pembagiannya dilakukan setelah orang tersebut meninggal, maka itu disebut sebagai wasiat.

Adapun wasiat menurut Ustadz Abdul Somad, besarannya tidak boleh lebih dari sepertiga total harta. Sisa harta yang tidak dibagi oleh wasiat ini nantinya dimasukkan dalam harta warisan.

Baca Juga: TERKINI! 50 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1443 H/2021 Penuh Makna, Bisa Kamu Bagikan untuk Orang Tercinta

Bolehkah meminta hak harta warisan pada orangtua yang masih hidup? Ustadz Abdul Somad beri penjelasan
Bolehkah meminta hak harta warisan pada orangtua yang masih hidup? Ustadz Abdul Somad beri penjelasan

Terakhir, harta yang dibagikan setelah seseorang meninggal adalah warisan. Terdapat ketentuan besaran harta yang harus dibagi ke setiap ahli waris.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah