Dari penjelasan di atas, maka Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa harta warisan tidak boleh dibagi saat seseorang masih hidup.
Menurut Ustadz Abdul Somad, seperti dikutip IndoTrends.ID dari Portal Jember dalam artikel Bolehkah Harta Warisan Dibagi saat Masih Hidup? Berikut Jawaban Ustadz Abdul Somad, harta yang boleh ditentukan jumlahnya dan diberikan ketika hidup hanya hibah.
Baca Juga: 5 Amalan Hari Jumat Tuntunan Rasulullah SAW Lengkap dengan Dzikirnya, Baca Surat Al Kahfi ya!
Sementara untuk wasiat ditentukan jumlahnya saat masih hidup, dibagikan setelah orang yang memberi wasiat meninggal, dan tidak boleh lebih dari sepertiga total harta.
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai pembagian harta warisan saat orangtua masih hidup. Wallahu a’lam bishawab. *** (Farhan Alam/Portal Jember)