Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Hadis-hadis Populer Tapi Palsu, Salah Satunya 'Kebersihan Sebagian dari Iman'

- 1 Agustus 2021, 11:41 WIB
Ustadz Adi Hidayat ingatkan merebaknya hadis-hadis yang begitu populer di tengah masyarakat padahal tidak sahih alias hadis palsu!
Ustadz Adi Hidayat ingatkan merebaknya hadis-hadis yang begitu populer di tengah masyarakat padahal tidak sahih alias hadis palsu! //Quantum Akhyar Institute Muhajirin//Quantum Akhyar Institute MUhajirin

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya."

"Jangan sampai anda ikuti sesuatu yang belum jelas pengetahuannya. Hati-hati. Bahkan dalam hal sederhana pun," papar Ustadz Adi Hidayat.

Ayat lain yang berkaitan dengan hal ini adalah surah Al Hujurat ayat 6:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur'an ini kemudian dipraktikkan oleh para ulama sepeninggal Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: SAHKAH Wudhu Cuma Berbalut Handuk atau Tanpa Baju di Dalam Kamar Mandi? Buya Yahya Beri Penjelasan Lengkap

Para ulama tersebut merumuskan hadis-hadis Nabi dengan menggunakan metode kajian ilmiah, yakni mencari sumber yang benar-benar akurat.

"Tidak boleh ada hadis disebutkan (sebagai) hadis kecuali jelas sumber informasinya," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah