INDOTRENDS.ID - Sebagai manusia biasa, dalam keseharian kita mencari nafkah, kadang tidak disadari ada sebagian penghasilan kita yang ternyata kita peroleh dari cara-cara yang tidak benar alias haram.
Bahkan masih bisa terjadi pada kita yang sebenarnya memiliki pekerjaan yang halal, misalnya guru, dokter, polisi, hakim, jaksa, wartawan atau profesi-profesi umum lainnya, bahkan wiraswasta baik dibidang usaha produk maupun jasa. Secara profesi pekerjaan dan gaji kita halal, namun ada penghasilan lain-lain yang kadang disadari atau tidak mengandung unsur haram atau subhat.
Sungguh akan sangat disayangkan apabila gaji atau penghasilan halal kita yang bersih dan berkah tercampur dan terkontaminasi dengan yang haram. Pasti kita akan khawatir dan cemas.
Apalagi bila itu sudah terjadi dan kita nikmati bertahun-tahun, masuk kedalam darah daging yang mengalir pada diri kita, dan keluarga kita.
Lantas, bagaimana cara menghilangkan dan membersihkan harta yang baru kita sadari itu haram, yang sudah terlanjur kita miliki? Apa yang harus kita lakukan ?
Jangan cemas, Islam adalah agama rahmatan lil 'alamiin yang penuh rambu-rambu dan sekaligus penuh solusi.
Bagi kita yang baru menyadari keharaman hartanya, ternyata masih mempunyai kesempatan untuk membersihkannya.