SETELAH Imam Baca Al Fatihah, Apakah Makmum Wajib Membaca Lagi? Ini Jawabannya Menurut Mazhab Hanafi vs Syafii

- 27 Maret 2023, 10:04 WIB
Abdul Somad soal beda mazhab Hanafi, Syafi'i dan Maliki untuk pertanyaan: Setelah imam baca Al Fatihah, apakah makmum wajib membacanya lagi
Abdul Somad soal beda mazhab Hanafi, Syafi'i dan Maliki untuk pertanyaan: Setelah imam baca Al Fatihah, apakah makmum wajib membacanya lagi /

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Duda Setelah Cerai dari Mellya Juniarti, Mau Jadi Istri Barunya? ' Ini Kriterianya

Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (UAS) /instagram/@ustadzabdulsomad_official

Abdul Somad lalu memperjelas apa yang dia sampaikan:

Mahzab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mahzab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” kata UAS.

Mahzab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr makmum mesti baca,” ujar UAS.

Tentu jamaah penasaran, lantas, Ustadz Abdul Somad selama ini mengikuti mazhab yang manakah? 

Tarawih super kilat di Pondok Pesantren Al-Quraniyah Dukuhjati Kecamatan Krangkeng, Indramayu.
Tarawih super kilat di Pondok Pesantren Al-Quraniyah Dukuhjati Kecamatan Krangkeng, Indramayu.

“Saya condong ke Mahzab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” kata Abdul Somad. 

Di sisi lain, Abdul Somad juga tak menyalahkan mereka yang menggunakan Mazhab Hanafi atau Mahzab Maliki.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x