Didasarkan pada penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menelan ludah saat puasa Ramadan tidak membuat batal ketika ludah tersebut murni ludah, tidak bercampur serpihan makanan atau minuman.
Lain halnya bila air ludahnya sudah sempat keluar dari mulut, kemudian disedot dan ditelan, maka puasa dipastikan batal.
***