Apa Efek Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan 2021? Bolehkah Tak Puasa Saat Vaksin? Ini Penjelasan Medis & MUI

7 April 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /unsplash/

INDOTRENDS.ID - Terjawab sudah pertanyaan banyak orang: Apakah suntikan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan 2021 nanti membatalkan puasa?

Agar tidak ragu-ragu, simak Fatwa Majeis Ulama Indonesia (MUI) selengkapnya.

Agar puasamu tidak dibayangi ragu-ragu soal batal tidaknya puasa karena suntikan vaksin Covid.

Insya Allah kalau sudah membaca fatwa MUI, akan lega dalam menunaikan puasa Ramadhan 1442 H yang dimulai 13 April 2021.

Baca Juga: DAFTAR Aturan Ibadah Ramadhan 2021 di era Pandemi, dari Sholat Tarawih, Kultum, Durasi Ceramah, Batasan Bukber

Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF keluarkan fatwa disuntik vaksin Covid-19 tidak batalkan puasa. Pixabay/Geralt

Menjelang Bulan Ramadan, umat Islam akan menunaikan ibadah puasa sebentar lagi.

Secara bahasa puasa artinya menahan, yang berarti menahan hawa nafsu dan keinginan-keinginan untuk membatalkan puasa.

Dalam berpuasa banyak sekali hal-hal yang tidak diinginkan untuk membatalkan puasa.

Diantaranya adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah secara sengaja, keluar air mani, haid atau menstruasi, berhubungan badan, nifas, gila, dan murtad.

Jadi apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa?

Dalam pandemi ini banyak sekali orang mengira kegiatan vaksinasi bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Bolehkah Suntik Vaksin Covid-19 di Saat Ramadhan 1442 H, dan Apakah Puasa Akan Batal?

Kegiatan vaksinasi adalah suntikan pada otot untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang masih terjadi dari tahun lalu.

Akan tetapi, vaksinasi sendiri dinilai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membatalkan puasa.

Fatwa ini dikeluarkan MUI pada tanggal 16 Maret 2021 yang menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena hanya injeksi intramuscular atau suntikan pada otot saja sebagaimana dilansir tim IndoTrends.ID dari Pikiran-Rakyat.SoloRaya.com dengan judul Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI dan dari promkes.kemkes.go.id

Melalui fatwa tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi pada saat berpuasa untuk mengupayakan penanggulangan virus Covid-19 nantinya.

ILUSTRASI Vaksin, */PIXABAY

Pertama, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada saat berpuasa dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Kedua, vaksinasi Covid-19 ini bisa dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadan, apabila dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya akibat kondisi fisik yang lemah.

Baca Juga: Takut Jarum Suntik dan Kena Hoax, Warga 1 Dusun di Alor NTT Kabur Saat Divaksin Covid-19, Sembunyi di Hutan!

Ketiga, umat Islam diwajibkan berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity), sehingga terbebas dari wabah Covid-19.

Dalam menjalankan ibadah puasa, masyarakat juga tidak lupa untuk menerapkan protokol kesehatan pada tiap aktivitasnya.

Protokol kesehatan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal satu meter. Dalam pola tersebut akan membuat masyarakat lebih menjaga kesehatannya masing-masing.

Menerapkan pola hidup bersih (PHBS) selama bulan puasa juga bisa menyebabkan tubuh tetap sehat dan kuat, sehingga terhindar dari berbagai penyakit termasuk virus Covid-19.*** (Rezka Asprilyawan/PR Solo Raya)

 

Editor: Dian Toro

Sumber: PR Solo Raya

Tags

Terkini

Terpopuler