SEGERA BAYAR PAJAK Desember Bulan Terakhir Program Bebas Denda Telat Bayar Pajak Hanya Untuk Propinsi Ini.

- 1 Desember 2021, 15:04 WIB
Samsat keliling.
Samsat keliling. /IG bapenda jabar/

INDOTRENDS.ID - Cek STNK kendaraan Anda, apakah sudah waktunya bayar pajak. Segera bayar pajak kendaraan  Anda mumpung masih berlaku program bebas denda keterlambatan bayar pajak sampai Desember 2021 ini.

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap tahun oleh setiap warga negara pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Ada kalanya karena kesibukan atau karena suatu hal kita lupa membayarnya sampai lewat waktu sehingga kita dianggap telat bayar pajak dan dendalah ujung-ujungnya.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor ke Samsat atau Indomaret ITU KUNO Kini Bayar Pajak STNK Motor dan Mobil Bisa Sambil Rebahan

Tapi jangan khawatir, biasanya pada waktu-waktu tertentu pemerintah melalui dinas pajak memberlakukan masa pemutihan atau pembebasan denda bayar pajak kendaraan bermotor.

Berikut ini daftar beberapa propinsi yang masih memberlakukan promo pemutihan dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak sampai bulan Desember ini.

Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang PRFM

Baca Juga: KABAR BAIK! Mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM Kini Tak Harus ke Samsat, Simak Cara Urus SIM Online, Mudah

Cek apakah ini termasuk salah satu propinsi tempat tinggalmu :

1. Jawa Timur

Pemerintah propinsi jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021.

Selain bebas denda keterlambatan, juga pemberlakuan program diskon pajak sebesar 20% untuk sepeda motor roda dua, dan 10% untuk mobil atau kendaraan roda empat.

2.Daerah istimewa Yogyakarta (DIY)

Pembebasan denda pajak meliputi pemutihan denda keterlambatan pajak dan Biaya Balik Nama (BBN), yang berlaku hingga 31 Desember 2021.

3. Jawa Barat

Jawa Barat tidak hanya menggelar program pemutihan denda keterlambatan pajak, namun juga termasuk Biaya Balik Nama (BBN) termasuk dendanya bila ada.  Bahkan Pemprov Jabar juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke lima yang berlaku sampai dengan 24 Desember 2021

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Tak Harus Ke Bank atau Samsat, Begini Cara Bayar Secara Online

4. Bali

Ada 3 program pembebasan pajak yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Pertama : Apabila menunggak pajak lebih dari 2 tahun, maka wajib pajak cukup membayar 2 tahun pajak saja, dan dibebaskan dari denda keterlambatan, yang berlaku dari 8 Juni hingga 3 September 2021.

Sedang pemutihan denda keterlambatan masih berlaku hingga 17 Desember 2021.

5. Kepulauan Riau

Ada beberapa jenis dispensasi pajak yang digelar Pemprov Kepulauan Riau.

Pertama, Diskon 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun, serta dibebaskan dari denda keterlambatan.  Kedua, bebas biaya BBNKB kedua dan SWDKLJJ yang belum dibayar lebih dari 1 tahun. Sayangnya, program ini sudah berakhir sampai dengan akhir November lalu.

6. Bengkulu

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Yaitu berupa pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.

Orang Bijak Taat Pajak. ***

Editor: Rahman Dhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x